المعهد الإسلاميّ المعوّنة السلافية
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di ZAKAT Blog. Semoga kenan dan ada manfaat serta hikmahnya!.

Yang Berhak Menerima Zakat

Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb).
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.